Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan skema pemblokiran bertahap setelah batas akhir registrasi ulang kartu SIM ulang berakhir. Bagaimana nasib kartu SIM yang telah terblokir?
Seperti diketahui, pemerintah mulai menghentikan akses panggilan keluar juga SMS mulai 1 Maret. Kemudian, pada 1 April akses panggilan dan SMS masuk dihentikan. Baru pada 1 Mei dimulai proses pemblokiran total termasuk pelayanan data.
Kepala Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli mengatakan nasib kartu yang sudah terblokir tergantung kebijakan para operator. Pasalnya, setiap operator memiliki kebijakan masing-masing terhadap nomor-nomor yang telah diterbitkan.
"Apakah masih bisa diaktifkan? Itu tergantung operator," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (14/3/2018).
Dia menilai lebih baik konsumen segera melakukan registrasi ulang sebelum pemblokiran total dimulai. Alasannya, tidak ada yang bisa menjamin bahwa kartu-kartu yang telah terblokir bisa dipulihkan lagi.
"Tidak ada jaminan kalau setelah 1 Mei kartunya bisa aktif lagi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan operator bisa saja mengaktifkan kembali nomor yang diblokir. Selama operator belum menghanguskan nomor itu, pemilik nomor bisa meminta agar nomor diaktifkan kembali.
"Apakah bisa diakifkan kembali?Selama belum dihanguskan untuk di-recycle, nomor itu bisa diaktifkan," kata Merza.