Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memanggil seluruh pemain layanan over the top (OTT) untuk mengkaji penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk membuka akun di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menilai penggunaan NIK dan KK yang diterapkan pemerintah untuk melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar dinilai cukup berhasil.
Menurutnya, hal tersebut tengah dipertimbangkan juga untuk diterapkan pada layanan OTT agar aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi para pelaku penyebar berita palsu atau hoax di media sosial.
Baca Juga Perundingan UMSP Otomotif DKI Deadlock |
---|
"Nanti akan kami lakukan kajian dulu seperti apa nanti keamanan datanya, soalnya data itu kan kita serahkan kepada pemain OTT. Kami akan coba kaji ini bersama para stakeholder," tuturnya hari ini Rabu (14/3/2018).
Dia mengakui penyebaran informasi palsu atau hoax di media sosial saat ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan mencari solusi yang tepat untuk menanggulangi penyebaran berita palsu tersebut dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Kami sudah bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan pegiat literasi digital untuk mengedukasi masyarakat agar tidak termakan oleh berita-berita hoax," katanya.
Baca Juga Garuda Indonesai masih Rugi |
---|
Selain itu, Kemkominfo juga akan bekerja sama dengan kepolisian guna meminimalisir pemberitaan palsu atau hoax di media sosial. Menurutnya, kepolisian kini sudah memiliki tim patroli siber untuk memantau seluruh pergerakan akun penyebar hoax untuk segera ditindak.
"Kepolisian kan sudah ada tim patroli siber untuk menanggulangi hoax ya, kami akan bekerja sama dengan kepolisian," ujarnya.