Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan lembaga penyiaran yang belum memutakhirkan data lembaga agar segera mengurusnya hingga batas akhir 4 Desember 2017.
Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika mengatakan jika hingga batas waktu tersebut (4 Desember 2017) Kominfo belum memperoleh data teranyar lembaga penyiaran yang bersangkutan maka izin siarannya akan dihentikan.
“Kami sudah memberikan surat edaran yang ditembuskan ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah dan batas waktunya hingga 4 Desember mendatang,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, ada sekitar 500 lembaga penyiaran yang belum melakukan pembaruan data lembaganya, dan di antaranya alamat dan nomor telepon lembaga penyiaran itu sudah tidak sesuai atau tidak bisa dihubungi.
Dia menjelaskan masih banyak lembaga penyiaran yang belum membayar izin siaran radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Mereka sudah diberi peringatan dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan untuk penagihan.
“Jika lembaga penyiaran tidak membayar ISR, sanksi paling keras adalah izinnya dicabut. Meskipun izin penyiaran dicabut lembaga penyiaran tersebut tetap masih berutang ke negara dan akan terus ditagih,” ujarnya.
Menurut Geryantika, Kemenkominfo sudah memberi batas waktu untuk pembayaran ISR. Namun, imbuhnya, belum semua lembaga penyiaran yang menunggak ISR itu membayarnya.