Daftar Ulang SIM Card: Tahap Pemblokiran Jika Tidak Daftar Ulang

Newswire
Kamis, 2 November 2017 | 08:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mulai membuka pendaftaran nomor kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemilik nomor telepon seluler, baik lama atau baru, wajib melakukan pendaftaran beserta nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (registrasi NIK) jika tidak ingin nomornya diblokir pemerintah.

Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, yang dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017, mengatakan, jika hingga 28 Februari 2018 ada nomor yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran terhadap nomor tersebut. Pemblokiran tidak langsung dilakukan secara total.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tahapan pemblokiran akan dimulai dengan pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Artinya, dalam 30 hari itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan pendek, tapi masih bisa menerima panggilan dan pesan.

Jika sampai 30 hari belum diregistrasi, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan yang masuk selama 15 hari. Pada 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet.

“Total kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga diregistrasi, maka kartu akan hangus dan akan didaur ulang oleh provider,” ujarnya.

Menurut Noor, hingga Selasa, 24 Oktober 2017, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Padahal, kata Noor, registrasi resmi baru akan dibuka pada 31 Oktober.

“Registrasinya baru akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti, lho, ya. Tenggat waktunya nanti di tanggal 28 Februari 2018,” ucapnya.

Adapun target jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut adalah 330 juta nomor.

Kewajiban registrasi NIK ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu, yang berisi data NIK dan nomor kartu keluarga yang sah.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper