Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan peta jalan e-commerce yang berfungsi sebagai panduan strategis pelaksanaan sistem perdangan berbasis elektronik di Indonesia.
Peta jalan e-commerce dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017—2019 ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2017.
Terdapat 26 program yang terlampir dalam peta jalan yang meliputi bidang pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, keamanan siber, serta pembentukan manajemen pelaksana.
Program terkait pendanaan yaitu termasuk penyesuaian skema kredit usaha rakyat buat bisnis berbasis elektronik, pengoptimalan institusi penyalur KUR, penyusunan skema hibah inkubasi untuk skema digital, dan penerapan skema ‘bapak angkat’.
Aturan tersebut juga menyertakan program penyediaan alternatif pendanaan dalam bentuk angel/seed capital, program urun dana, serta pembukaan berjenjang Daftar Negatif Investasi.
Program terkait perpajakan termasuk penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyusunan tata cara pendaftaran bagi pelaju usaha e-commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan.
Perlindungan konsumen diupayakan lewat penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan pengembangan gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway).
Pemerintah juga menyiapkan program infrastruktur komunikasi dengan target meningkatkan kecepatan akses Internet, luas jaringan, dan perlindungan keamanan. Adapun, program logisitik meliputi peningkatan logistik perdagangan berbasis elektronik melalui cetak biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas).
Keamanan disasar lewat peningkatan keamanan dan aktivitas transaksi elektornik dan pengembangan model sistem pengawasan nasional.
Baca Juga Gobel Selamatkan Nyonya Meneer |
---|