Rudiantara Janji Atur Ketat OTT, Sebut Pajak Google Bukan yang Terbesar

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 15 Juni 2017 | 09:18 WIB
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin usai rapat terbatas mengenai perkembangan kebijakan satu peta atau 'One Map Policy' di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-Rosa Panggabean
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin usai rapat terbatas mengenai perkembangan kebijakan satu peta atau 'One Map Policy' di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-Rosa Panggabean
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan momentum kesediaan Google memenuhi kewajiban pajak untuk memperketat aturan operasi layanan over the top di Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan setelah Google dikabarkan bersedia membayar pajak sesuai perhitungan pemerintah. 

Kemenkominfo kemudian akan menindaklanjuti informasi dari Kemenkeu sebagai salah satu acuan penyusunan aturan bagi perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) di Indonesia.

" Kami coba koordinasi dulu dengan Kemenkeu, nanti setelah itu kami akan buat permen [peraturan menteri] untuk OTT ini secepatnya,” tuturnya di Jakarta, Rabu (14/6).

Rudiantara memperkirakan pajak yang dibayarkan Google adalah pajak penghasilan iklan selama Google beroperasi di Indonesia. Dia mengatakan keberhasilan Kemenkeu dalam menarik pajak dari Google adalah pintu masuk bagi pemerintah untuk mendesak perusahaan OTT lain melakukan hal sama.

"Ini bisa jadi pintu masuk, saya kasih clue. Intinya Google ini bukan OTT yang terbesar, masih ada lagi yang lebih besar dan harus bayar pajak juga," kata Menkominfo.

Setelah memenuhi kewajiban pajak, Google juga harus memindahkan pusat data dari Singapura ke Indonesia. Kewajiban OTT global memiliki pusat data di Tanah Air diatur dalam regulasi perlindungan data pribadi di Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah juga mendorong Google berinvestasi dalam bentuk memperbanyak content delivery network (CDN) dengan menggandeng sejumlah operator telekomunikasi. Salah satunya adalah lewat pembangunan pusat inovasi, seperti yang telah dilakukan oleh Blackberry dan Apple.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper