KPPU Didesak Segera Tangani Perang Tarif Telekomunikasi

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 29 Mei 2017 | 11:46 WIB
Pengguna smartphone/Istimewa
Pengguna smartphone/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai lamban merespons perang tarif antar operator telekomunikasi sehingga industri tersebut semakin tidak sehat akibat penerapan tarif yang tidak wajar oleh beberapa operator.  

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengemukakan pola banting harga yang dilakukan operator telekomunikasi saat ini merupakan wujud dari lemahnya pengawasan yang dilakukan regulator telekomunikasi dan pengawas persaingan usaha.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus melakukan pengawasan terhadap tarif promosi yang dikeluarkan oleh beberapa operator telekomunikasi, bukan melakukan pembiaran terhadap promo tarif murah operator.

“Seharusnya itu peran KPPU yang memiliki kewenangan untuk meneliti ada atau tidaknya tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya di Jakarta, Senin (29/5).

Seperti diketahui, perang tarif yang dilakukan operator telekomunikasi, semakin hari semakin sengit. Setelah Indosat mendeklarasikan menerapkan tarif telepon antar operator (offnet) Rp1 per detik, kini XL Axiata mulai mengikuti jejak pesaingnya itu.

Meski XL baru menerapkan hal tersebut di beberapa kota, namun langkah yang dilakukan anak usaha Axiata Bhd tersebut tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara nasional, sama seperti yang dilakukan oleh Indosat tahun lalu yang dimulai dari beberapa daerah saja.

Perang harga layanan telekomunikasi tersebut ternyata tidak hanya di biaya percakapan, namun sudah merambah ke tarif data. Operator Indosat dan XL juga memberikan layanan akses gratis ke beberapa aplikasi yang digemari masyarakat Indonesia seperti Youtube, WhatsApp, Facebook dan berbagai konten sosial media lain serta transportasi online.

Selain itu, Alamsyah juga mengatakan operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual produk di bawah harga produksinya, dapat dijadikan indikasi bagi KPPU untuk menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, pemberian tarif promo yang dilakukan operator telekomunikasi di bawah harga produksinya, sudah mengarah ke predatory pricing.

“Pembiaran yang dilakukan oleh KPPU itu yang menurut Ombudsman itu penting. Sebab itu terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh KPPU,” katanya.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper