Tri Target 4G Selimuti Indonesia pada 2018

Lavinda
Rabu, 26 April 2017 | 23:33 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—PT Tri Hutchison Indonesia menargetkan penyediaan jaringan teknologi 4G bisa mencapai 100% di seluruh Indonesia pada akhir 2018.

Direktur Utama PT Tri Hutchison Indonesia Danny Buldansyah menyebutkan, pihaknya masih melihat perkembangan penggunaan 4G di Indonesia pada 2016, dan akhirnya saat ini memutuskan untuk melakukan akselerasi pada tahun ini.

Sampai April 2017, jaringan 4G Tri sudah mencapai 75% dari total menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) yang ada di seluruh Indonesia.

“Sampai saat ini sudah hampir 75% dari setiap lokasi kami sudah memiliki 4G. Hampir 15.000 BTS dari total 22.000 BTS sudah dipakai fasilitas 4G. Paling lambat akhir tahun depan sudah 4G semua BTS-nya 100%,” ungkapnya di Jakarta, Selasa(25/4/2017).

Menurut dia, pertumbuhan trafik penggunaan data tercatat sangat signifikan dengan adanya layanan 4G, dibandingkan ketika teknologi 3G muncul. Dia menggambarkan, ketika jaringan 3G hadir, penggunaan data hanya 1.700 terabyte perhari pertahun, sedangkan kini meningkat menjadi 3.000 terabyte perhari.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada awal 2016, baru 20%­--30% dari total pelanggan yang menggunakan 4G. Komposisi itu membuat para operator merasa tak perlu melakukan ekspansi agresif karena diperkirakan pertumbuhan hanya 10% pertahun. Namun kenyataannya, penggunaan jaringan 4G sudah berada di atas 50% secara agregat industri sampai awal 2017.

“Perkiraan akhir tahun ini [2017] setidaknya sudah 60% secara agregat industri. Itu juga minimal, karena bergantung pada kecepatan operator dalam mengembangkan frekuensinya,” sebutnya.

Pada 2018, Rudiantara menambahkan, penggunaan jaringan 4G akan lebih agresif seiring proses lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang akan diselenggarakan pemerintah pada pertengahan 2017.

Dia menyampaikan, aturan lelang frekuensi akan disahkan pada pertengahan Mei 2017, atau lebih mundur dari komitmen semula yang sebelumnya dikatakan berlangsung akhir Maret 2017. Tertundanya pengesahan aturan disebabkan persoalan hukum yang diajukan oleh PT Internux terhadap kementerian terkait pemberian frekuensi 2,3 GHz tanpa proses lelang kepada salah satu operator lain.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lavinda
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper