KONTROVERSI UU ITE: Pemerintah Didesak Berikan Kepastian Hukum

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 14 Juni 2016 | 19:37 WIB
Ilustrasi/Reuters-Pawel Kopczynski
Ilustrasi/Reuters-Pawel Kopczynski
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kemkominfo didesak untuk menggabungkan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) ke dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik agar dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku.

Wahyudi Djafar, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) mengemukakan ke dua pasal itu memiliki fungsi yang sama untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui sosial media. Dirinya berpandangan, sebaiknya ke dua pasal itu digabungkan sehingga pelaku akan mendapatkan kepastian hukuman.

“Coba bayangkan jika ada dua kasus pencemaran nama baik, tapi pelakunya diberikan hukuman yang beda, ini kan akhirnya tidak memberikan kepastian hukum,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (15/6/2016).

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) itu juga mendesak agar pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU ITE yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja Komisi I DPR.

Dengan demikian tidak ada lagi korban yang berjatuhan akibat terjerat dengan UU ITE yang tidak memiliki kepastian hukum. “Kami tidak ingin ada korban lebih banyak lagi,” katanya.

Seperti diketahui, Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebutkan sejak awal 2008-25 Desember 2015, sudah ada 134 orang yang dijerat dengan UU ITE, setiap tahunnya masyarakat yang terjerat dengan UU ITE tersebut terus-menerus mengalami peningkatan.

Pada 2008 dan 2009 misalnya, hanya ada dua orang yang dijerat dengan UU ITE, lalu 2010 menurun menjadi satu orang. Namun sejak 2011 sudah ada tiga orang yang terjerat UU ITE kemudian pada 2012 meningkat menjadi sekitar tujuh orang dan pada 2013 ada sebanyak 20 orang terjerat UU ITE, selanjutnya pada 2014 ada sebanyak 41 orang dan 2015 sebanyak 60 orang yang terjerat dengan UU ITE.

Selain itu, sepanjang 2015, jumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE juga mengalami peningkatan sekitar 40% dibandingkan dengan tahun lalu.

Hampir setiap bulannya menurut Damar, ada empat aduan yang berkaitan dengan UU ITE kepada institusi hukum dan sebesar 90% aduan, merupakan aduan yang terkait denggan pasal pencemaran nama atau defamasi.

Berkaitan dengan itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu mengklaim pihaknya telah mengajukan beberapa usulan draft revisi UU ITE kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan.

Menurutnya, ada beberapa usulan yang telah diajukan Kominfo kepada DPR untuk merevisi UU ITE tersebut seperti di antaranya adalah pengurangan tuntutan masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun kurungan penjara. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper