PT IIF Cari Dana Sindikasi untuk Proyek Palapa Ring Paket Tengah

Agnes Savithri
Rabu, 25 Mei 2016 | 02:00 WIB
Proyek Palapa Ring/indotelko
Proyek Palapa Ring/indotelko
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Palapa Ring jilid II paket Tengah yang dimenangkan oleh PT LEN Telekomunikasi Indonesia telah menunjukkan PT Indonesia Infrastruture Finance (IIF) sebagai mandated lead arranger.

PT IIF akan mencari pendanaan sindikasi guna membiayai pembangunan jaringan tulang punggung paket tengah. Presiden Direktur IIF Arisudono Soerono mengungkapkan pihaknya akan mencari dana sebesar 80% dari total nilai keseluruhan proyek.

“Kami akan mencari dana sebesar 80% dari total nilai keseluruhan proyek atau setara dengan Rp790 miliar. Kami akan mencari dari bank dalam negeri. Dengan adanya penjaminan dari PT PII maka proyek ini akan kompetitif dan lebih aman. Dengan adanya peran pemerintah maka resiko market bisa dimitigasi,” paparnya, Selasa (24/5/2016)..

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia Raden Wahyu Pantja Gelora mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Huawei sebagai salah satu pihak penyedia teknologi dalam proyek ini.

“Kami pun akan menggandeng Huawei sebagai salah satu penyedia teknologi dalam proyek ini,” ungkapnya.

Raden menambahkan, pihaknya menargetkan dapat menyelesaikan financial closing lebih dulu dari target pemerintah yakni Agustus 2016. Hingga saat ini pihaknya telah melakukan survei pembangunan kabel darat dengan penentuan posisi interkoneksi.

Di samping paket timur yang masih dalam proses tender dan paket tengah yang melakukan MoU pendanaan, ternyata Palapa Ring Paket Barat sudah jalan lebih dahulu. Ismail menjelaskan paket barat sudah lebih advance.

“Paket barat sudah lebih advance, mereka sudah siap dari sisi pendanaan dan perizinan pun sudah dilakukan. Untuk pendanaan mereka menggandeng Bank Mandiri,” paparnya.

Proyek Palapa Ring Jilid II yang telah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional akan menggunakan skema Availability Payment (AP). Skema Availability Payment (AP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsensi. Pembayaran sendiri akan berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha.

Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Nantinya, setelah proyek rampung, pemenang tender akan menerima AP yang dibayarkan melalui dana yang berasal dari Universal Service Obligation (USO) selama 15 tahun pertama.

Skema AP biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang tidak feasible secara keuangan. Dalam proyek Palapa Ring ini, misalnya, akan menjangkau wilayah-wilayah yang remote dan terpencil.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper