Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kewajiban badan usaha tetap bagi perusahaan penyedia konten aplikasi populer (Over The Top/OTT) dinilai layak diapresiasi, kata pakar pemasaran digital Anthony Leong.
"Ini merupakan kebijakan yang ke depannya akan menghasilkan 'win-win solution' (solusi saling menguntungkan) karena ke depannya, ada regulasi yang jelas kalau aplikasi OTT ingin masuk ke Indonesia," kata Anthony Leong, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, kebijakan Kemenkominfo yang tegas ini perlu disambut baik karena memang perlu ada langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para pelaku usaha OTT.
Dia mengemukakan selayaknya bila suatu penyedia konten populer masuk ke dalam negeri harus berbadan hukum atau sistem joint venture sehingga banyak pemangku kepentingan yang bisa dirangkul dan berkembang bersama di Indonesia.
Indonesia, menurut dia, saat ini dijadikan sebagai ladang bisnis bagi pengembang aplikasi OTT karena dinilai banyak pengguna yang dijadikan sebagai target sasaran penjualan oleh pihak pengembang.
"Jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan aplikasi dan media sosial tersebut bukan tergolong sedikit. Jadi tak heran, kalau banyak pengembang di luar sana melirik pasar Indonesia," katanya.
Hanya saja, dia mengemukakan setiap platform konten itu memiliki fitur untuk menempatkan iklan di sana, sehingga wajar saja kalau mereka menerima pendapatan di Indonesia harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia juga.
Anthony yang juga menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI) itu memaparkan kebijakan Kemenkominfo akan memicu kreativitas para pemain OTT lokal untuk menciptakan aplikasi-aplikasi yang tidak kalah saing dengan aplikasi asing yang terus menjadikan Indonesia sebagai pasar strategisnya.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menilai perlu penataan konten dan medium dalam pers Indonesia dalam momentum perayaan Hari Pers Nasional 2016.
"Ini perlu penataan kembali pedoman yang harus diperbaharui dari sisi konten dan medium tanpa perlu kembalikan pendulum ke arah sebelumnya (sebelum reformasi)," katanya di Mataram, Sabtu (6/2).
Dia menjelaskan medium dalam dunia pers Indonesia seperti cetak, elektronik, radio, daring dan bahkan sekarang beralih ke media sosial.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan peraturan menteri terkait para pemain penyelenggara sistem elektronik (PSE) 'over the top' (OTT) asing yang berekspansi ke Indonesia.
"Kita tengah menyiapkan peraturan yang win-win solution, sehingga OTT asing juga berkontribusi bagi kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono di Jakarta, Selasa (3/2), seusai konferensi pers terkait perhelatan Mega Bazar yang akan di gelar Apkomindo.
Rencananya aturan tersebut dapat selesai pada Maret 2016. Salah satu aturan di antaranya OTT asing harus membuka badan usaha tetap di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi bagi perekonomian di dalam negeri. Selain itu, menurut dia, dimungkinkan juga OTT Asing untuk kerja sama dengan pihak lokal.