Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan revisi UU No. 32/2002 yang tengah dilakukan oleh Komisi I DPR tentang Penyiaran dipastikan molor dari target waktu yang ditentukan.
Awalnya, DPR menargetkan revisi ini tuntas pada akhir tahun nanti. Namun karena beberapa hal maka penyelesaian revisi regulasi tersebut baru tuntas pada tahun depan.
"Mundur, mungkin baru selesai kuartal pertama tahun depan. Tidak bisa diselesaikan tahun ini," kata Anggota Komisi I DPR Arief Suditomo, Minggu (11/10/2015).
Dia menjelaskan, salah satu hambatan dari penuntasan pembahasan revisi itu adalah terkait dengan konsep televisi digital, yang sejauh ini masih belum menemukan solusi.
"Soal digital yang sulit. Kita tidak bisa memaksakan televisi digital kalau ternyata masyarakat yang menikmati masih sedikit."
Revisi UU Penyiaran Molor
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari