Larangan Impor Ponsel Batangan: Hipmi Sambut Baik. Industri Dalam Negeri Bakal Bergairah

Dimas Novita Sari
Selasa, 11 Agustus 2015 | 11:17 WIB
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut baik aturan pemerintah melarang impor ponsel batangan karena dinilai akan menggairahkan industri di dalam negeri dan mendorong kemajuan industri kreatif.

Ketua Bidang Industri Kreatif dan Telekomunikasi BPP Hipmi Yaser Palito mengatakan dalam lima tahun terakhir Indonesia mengimpor sekitar 270 juta ponsel senilai Rp210 triliun. Namun, dari angka sebesar itu, Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah sedikitpun.

“Ini terjadi karena kita cuma jadi pasar. Yang nikmati value added-nya Taiwan, China, dan Malaysia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2015).

Dia menuturkan dampak liberalisasi sektor telekomunikasi yang dimulai pada awal 2000-an telah menciptakan ekspansi infrastruktur telekomunikasi yang sangat masif sampai ke pelosok Tanah Air.

Tidak hanya itu, pasar ponsel kian terbuka lebar dan dikepung oleh produk impor. Bahkan ponsel-ponsel tersebut bebas masuk ke pasar dalam negeri secara utuh atau tanpa proses perakitan apalagi produksi di dalam negeri.

Meski demikian, lanjut Yasef, Hipmi meminta agar pemerintah memperbaiki iklim investasi dan infrastruktur serta memberikan kemudahan bagi investor, seperti kemudahan perizinan dan pengadaan lahan.

“Iklimnya diperbaiki sehingga jika investor produksi di sini memiliki daya saing dengan negara-negara seperti China, Malaysia, atau Taiwan," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memaksa para pelaku usaha untuk menjadi produsen ponsel di dalam negeri.

Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dan bakal berlaku efektif untuk mendorong berkurangnya peredaran ponsel impor secara utuh.

Ponsel impor yang dipasarkan di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar bila importir dan produsen merek ponsel tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia.

Pemerintah memberikan waktu hingga Februari 2016 bagi importir atau produsen untuk segera merealisasikan investasi.

Sesuai dengan ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38/2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponse‎l yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk memegang satu merek saja.

Tujuannya agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas dan mengurangi beredarnya ponsel ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper