Bisnis.com, JAKARTA - Kebocoran data pribadi pada pengguna telekomunikasi saat ini sudah sangat massif terjadi dan sangat mengkhawatirkan.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar Telekomunikasi Bernaridho Hutabarat. Dia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah audit terhadap database operator yang ada di Indonesia. Dia berpendapat operator patut dicurigai sebagai penyebab kebocoran data pribadi para pengguna telekomunikasi.
“Tingkatnya telah sangat meresahkan konsumen. Karena itu, kami siap membantu mengaudit database operator untuk membuktikan kecurigaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Selasa (23/6/ 2015).
Dengan demikian, penelusuran permasalahan sms atau pesan singkat, bahkan telepon langsung tak dikenal ke pelanggan, bisa dilacak secara optimal dan komprehensif.
Untuk menjalankan audit tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) disarankan untuk membuat arahan teknis terkait audit database.
Terlebih, BRTI diisi oleh berbagai ahli mumpuni dari berbagai latar belakang keahlian, seperti teknis teknologi informasi, hukum, dan kebijakan publik.
“Paling tidak, arahan teknis yang saya maksud adalah cara komprehensif untuk mengaudit database dari seluruh operator yang ada di Indonesia,” jelas Bernaridho.
Sementara itu, pakar Hukum Telekomunikasi Winahyo mengungkapkan sudah seharusnya regulator melakukan perlindungan terhadap para pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk menciptakan iklim telekomunikasi yang sehat dan memberi rasa nyaman bagi konsumen.
“Sebaiknya pemikiran yang menyudutkan konsumen dengan konsep bahwa hanya konsumen yang membutuhkan operator, harus dihapuskan. Sebab operator dan konsumen saling membutuhkan satu sama lain,” papar dia.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya BRTI untuk memperkuat regulasi di bidang konsumen. Selain itu, dalam perlindungan data pribadi konsumen, BRTI harus menyusun tolok ukur pemanfaatan data pribadi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
“Saat ini database merupakan dagangan paling seksi. Karena itu, BRTI harus segera menerbitkan regulasi yang berpihak pada konsumen,” ucap Winahyo.
Data US Cencus Bureau mencatat pada 2014 jumlah pengguna telepon seluler telah melebihi dari 281 juta di Indonesia, dengan jumlah SIM Card yang diproduksi dan didaur sekitar 350 juta keping. Angka tersebut jauh di atas jumlah penduduk Indonesia per awal 2014 yang mencapai 251 juta jiwa.
“Fakta ini membuktikan bahwa kebutuhan akan dunia komunikasi dan informasi sangat tinggi di Indonesia. Banyaknya jumlah pengguna telepon seluler itu, data-datanya berpotensi untuk disalahgunakan,” tuturnya. []