Kok Bisa, 158 Menara Telekomunikasi di Kutai Kartanegara Tak Berizin

Newswire
Kamis, 26 Maret 2015 | 03:00 WIB
Dari 129 yang telah berizin, baru enam pemilik menara telekomunikasi yang telah menunaikan kewajiban membayar retribusi. /Bisnis.com
Dari 129 yang telah berizin, baru enam pemilik menara telekomunikasi yang telah menunaikan kewajiban membayar retribusi. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 158 menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum memiliki izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara H Surip mangatakan terdapat 287 menara telekomunikasi yang ada di daerah itu, sebanyak 129 sudah mengantongi izin, adapun 158 belum berizin. Dari 129 yang telah berizin, baru enam pemilik menara telekomunikasi yang telah menunaikan kewajiban membayar retribusi.

"Masyarakat sangat membutuhkan sarana telekomunikasi sehingga kami masih memberi kesempatan kepada para provider agar segera mengurus perizinan," ungkap Surip, saat digelar rapat koordinasi penataan, pembangunan dan proses perizinan menara telekomunikasi, di Tenggarong, Rabu (26/3/2015).

Rapat Koordinasi yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan dari Diskominfo Kaltim dengan dihadiri para provider dan operator seluler, instansi terkait, aparat kecamatan dan kelurahan/desa yang ada di Kutai Kartanegara itu lanjut Surip, bertujuan menertibkan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin dan membayar retribusi.

Asisten Bidang Administrasi pemerintahan dan Umum Setkab Kutai Kartanegara Chairil Anwar, mengatakan pelaksanaan penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi kerap bersinggungan dengan pemilik menara atau provider dan operator seluler.

"Untuk itu, koordinasi dan kesepahaman dari semua pihak dapat duduk bersama dan saling bekerja sama, agar pelayanan pubik di sektor komunikasi dapat berjalan baik," ujar Chairil Anwar.

Penyelenggaraan rapat koordinasi itu, menurut Chairil Anwar, merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk mempertemukan berbagai pihak dalam menghadapi kendala di lapangan, baik aspek sosial, politik, ekonomi dan hukum.

Ia juga berharap rapat koordinasi tersebut dapat melahirkan rencana aksi penertiban terhadap menara telekomunikasi yang belum memiliki izin. "Rencana aksi itu berisikan siapa harus berbuat apa dalam penanganan masalah ini, sehingga jelas dan secepatnya bisa beraksi," ungkap Chairil Anwar. []

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper