NIKAH SIRRI, Kemenag Laporan 45 Situs Online ke Kemkominfo, Ini Daftarnya

Fatkhul Maskur
Rabu, 25 Maret 2015 | 12:40 WIB
Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah. /inilah-salafi-takfiri
Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah. /inilah-salafi-takfiri
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena layanan nikah sirri online cukup marak dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam bergerak cepat. Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah sirri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.

Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bhawa praktik nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

Ditambahkan Machasin bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh 2 orang saksi.

“Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah,” jelasnya. Adapun situs online yang dilaporkan untuk diblokir adalah sebagai berikut:

Daftar Alamat Jasa Layanan Nikah Sirri Online

NIKAH SIRRI, Kemenag Laporan 45 Situs Online ke Kemkominfo, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper