Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak pernah lelah menunggu respon dari Vimeo. Sebagaimana diketahui, situs berbagi video itu diblokir sejak Mei 2014 oleh Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika waktu itu.
Penggantinya, Rudiantara, melanjutkan kebijakan pemblokiran situs sampai Vimeo menyiapkan penyaringan konten pornografi untuk pengunjung asal Indonesia. Dia memberi Vimeo deadline hingga akhir Januari dan bahkan sudah diperpanjang hingga Minggu lalu.
Namun, hingga Senin (9/2/2015), situs tersebut belum juga bisa dibuka. Itu artinya, Vimeo masih belum merespon permintaaan pemerintah.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahjono mengatakan pemblokiran akan tetap berlanjut hingga adanya itikad dari Vimeo untuk memfilter video yang tidak sesuai dengan aturan Indonesia.
“Ya masih ditutup sambil menunggu kesanggupan mereka sesuai permintaan teman-teman netizen walaupun deadline sudah ditetapkan akhir Januari 2015,” katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Pemerintah memang meminta Vimeo untuk menggunakan penyaringan video porno berbasis IP (Internet protocol) sebuah negara. Dengan demikian, penggunjung asal Indonesia tidak dapat mengakses video yang mengandung muatan cabul sebagaimana termuat dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
“Mereka [Vimeo] bilang kalau sampai saat ini masih memiliki keterbatasan baik dari segi sistem maupun SDM [sumber daya manusia],” tambah Bambang.
Pada November, Rudiantara bersama pelaku industri kreatif sempat melakukan telekonferensi dengan Chief Executive Officer Vimeo Kerry Trainor untuk menyampaikan harapan agar perusahaan itu menghormati hukum di Indonesia.