DIGITALISASI PENYIARAN: Kemkominfo Belum Siapkan Formula Baru

Sanjey Maltya
Kamis, 15 Januari 2015 | 16:51 WIB
Komisi Penyiaran/bisnis.com
Komisi Penyiaran/bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan masih menunggu pembaharuan rencana digitalisasi penyiaran Indonesia meski tetap berpegang pada Peraturan Menteri No. 31/2014.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengakui belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait dengan format baru digitalisasi penyiaran Indonesia.

"Sejauh ini belum dilibatkan. Kami berharap semua pemangku kepentingan [stakeholder] duduk bersama menyiapkan arah dan format baru digitalisasi," jelasnya, Kamis (15/1/2015).

Dia menjelaskan, KPI belum dapat menentukan timeline-target mengingat perlunya upaya konsiliasi dari Kemkominfo. "Target analog switch-off sudah tiada mengingat Permen 32/2013 kini dianulir, sehingga perlu formulasi baru digitalisasi."

Direktur Direktorat Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli mengakui hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Menteri Kominfo Rudiantara terkait digitalisasi penyiaran.

"Meski demikian, saya estimasi formulasi baru digitalisasi penyiaran akan rampung sebelum akhir kuartal I/2015. Sedangkan analog switch-off tetap ditarget pada 2018," jelasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini Kementerian masih berpegang pada Permen 31/2014 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ulta High Frequency.

Permen tersebut mengharuskan para pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah diterima Kominfo sebelumnya, wajib mengajukan kembali permohonannya yang memuat  kesiapan dan kesanggupan menyiapkan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan isi siaran, serta kesediaan melakukan migrasi ke sistem penyiaran digital sebelum periode 23 Februari 2015.

"Jadi setelah periode tersebut, izin yang tidak diajukan kembali akan dibekukan meski sudah berbadan yang sah secara hukum."

Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Jimmy Silalahi mengungkapkan rentetan regulasi turunan Undang-undangmengenai digitalisasi penyiaran yang notabene merupakan produk Menteri Kominfo sebelumnya, menghantam industri penyiaran kecil dan menengah.

"Jadi pestanya kemarin, cuci piringnya sekarang. Menteri yang sebelumnya hanya berpihak pada pemain besar [konglomerasi]. Jangan lupakan TV lokal yang juga memiliki kekuatan, apalagi melalui SSJ [Sistem Stasiun Jaringan]."

 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Sanjey Maltya
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper