TPI Laporkan Perilaku Siaran Global TV ke KPI, Ini Dugaan Pelanggarannya

John Andhi Oktaveri
Rabu, 10 Desember 2014 | 17:11 WIB
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan pelanggaran pedoman peri laku penyiaran oleh kelompok usaha MNC Group yang dinilai tidak independen.

Menurut Presiden Direktur PT TPI Ahmad Ridha Sabana, pemberitaan dari stasiun televisi Global TV milik MNC Group yang tidak netral tersebut terkait kasus TPI. Dia menilai meski telah memenangkan sengketa lewat Mahkamah Agung (MA) atas pihak MNC Group, namun pemberitaan GlobalTV lebih banyak menguntungkan kelompok usaha milik Hari Tanoesudibjo tersebut.   

“Ada kesan yang kuat Golbal TV tidak independen dan lebih banyak menyiarkan berita-berita yang menguntungkan MNC Group sebagai salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus TPI,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).

Dia menambahkan bahwa pihaknya curiga ketidaknetralan itu dilatarbelakangi oleh fakta bahwa saham Global TV juga dimiliki oleh MNC Group.

“Kami meminta pada KPI untuk memberi perhatian yang serius dalam masalah dugaan ketidaknetralan Global TV ini,” ujarnya,

Sementara itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayad menyatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, penyiaran berita yang tidak independen adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Elnino M. Husein menilai bahwa hegemoni modal dalam penyiaran televisi membuat tayangan menjadi tidak independen.

Menurutnya, TV yang semakin pragmatis mengabaikan empat fungsi lembaga penyiaran. Akibatnya, lembaga penyiaran hanya dikuasai segelintir elite atau pemodal.

"Jadi harus ada demokratisasi penyiaran terhadap lembaga penyiaran televisi ini," ujarnya. Menurut politisi Senayan itu tidak adanya demokratisasi penyiaran pada akhirnya akan membahayakan kepentingan negara dan kepentingan publik yang lebih penting dari kepentingan pemodal.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper