Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan alokasi anggaran untuk Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) akan diajukan dalam APBN-Perubahan 2015 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan persiapan pembentukan PP INSW masih dalam pembahasan, terutama terkait kriteria dari sumber daya manusia yang akan mengisi PP INSW tersebut.
“Karena waktunya memang sempit, jadi tidak bisa dimasukkan ke APBN 2015. Rencananya, PP INSW akan diajukan pada APBNP 2015. Kalau memang tidak bisa, maka nantinya akan menggunakan dana cadangan fiskal,” tuturnya, Selasa (30/9/2014).
Badaruddin menjelaskan pembentukan PP INSW wajib dilakukan karena merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 76/2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window. Dari Perpres tersebut, PP INSW harus mulai efektif berjalan pada 17 Juli 2015.
Dia mengaku tim persiapan pembentukan PP INSW masih membahas kriteria pegawai yang akan menjalankan PP INSW tersebut. Rencananya, Kemenkeu setidaknya akan mencari 70-80 pegawai, baik dari PNS maupun non-PNS.
“Kami masih mencari orang yang tepat untuk mengisi itu. Kami sedang susun kriteria. Kalau sudah ada, kita tentukan cara merekrutnya. Apakah melalui pansel atau lainnya, karena organisasi PP INSW itu non struktural, artinya bukan eselon satu atau dua,” ujarnya.
Seperti diketahui, Portal INSW adalah sistem yang mengintegrasikan informasi proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. Portal ini juga menjamin keamanan data dan informasi, sekaligus memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Data dan informasi tersebut antara lain meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/bandar udara, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
Berdasarkan Perpres No. 76/2014 tentang Pengelola Portal INSW menyebutkan PP-INSW ini dilakukan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu).
PP-INSW akan bertugas untuk melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso menjelaskan PP-INSW merupakan bagian dari amanat kesepakatan di tingkat regional ASEAN untuk mengimplementasikan Asean Single Window (ASW) pada 2015.
“Saat ini, baru tujuh negara anggoa Asean yang sudah memiliki dan menerapkan sistem NSW. Sementara itu, hanya empat negara yang menyatakan terintegrasi dalam ASW, antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia dan Thailand,” tuturnya.
PP INSW akan Diajukan pada APBNP 2015
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi