Bisnis.com, JAKARTA--Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 pada tanggal 17 Juli 2014, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal INSW.
Pengelolaan Portal INSW ini dilakukan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu), yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Personel dari Pengelola Portal INSW dapat direkrut dari PNS maupun non PNS sesuai dengan bidang keahliannya, tulis laman Setkab, Sabtu (26/7/2014) mengutip bunyi PP No. 76/2014.
Pada pelaksanaan tugasnya, Pengelola Portal INSW antara lain menyelenggarakan fungsi utama untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data informasi yang disampaikan secara elektronik oleh instansi melalui Portal INSW dalam kegiatan kepabeanan, perizinan, dan ekspor impor.
Selain itu, dalam menunjang tugas dan fungsi Portal INSW, Pengelola Portal INSW dapat melakukan pengadaan operator dan/jasa lainnya untuk mendukung pengelolaan INSW, menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja Pengelola Portal INSW untuk non PNS, dan mengelola anggaran belanja.
Perpres Pengelola Portal INSW juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengarah, dalam rangka merumuskan kebijakan, mengendalikan, dan mengawasi pengelolaan Portal INSW tersebut.
Dewan Pengarah tersebut, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan dibantu Menteri Keuangan (sebagai wakil ketua), dan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pehubungan, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sebagai anggota).
Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri/kepala lembaga atau pihak lain diluar keanggotaan Dewan Pengarah.
Pelaksanaan tugas pengelolaan portal INSW dilaksanakan sementara oleh Tim Persiapan, sebelum Pengelola Portal INSW berdasarkan Perpres, dibentuk dan bertugas secara efektif.