Pebisnis Kritik Pemerintah Soal Pendaftaran Penyedia Konten Digital

Rezza Aji Pratama
Senin, 23 Juni 2014 | 06:25 WIB
  Pemerintah akan menertibkan penyedia konten digital. /
Pemerintah akan menertibkan penyedia konten digital. /
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mengkritik kinerja pemerintah yang dinilai lambat dalam memproses pendafaran penyedia konten.

Direktur Operasional Indonesian Mobile and Online Content Provider (Imoca) Tjandra Tedja mengatakan batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 6 Agustus 2014.

Namun, dari 50 anggota Imoca sampai saat ini belum ada satu pun penyedia konten yang berhasil mendapatkan izin uji laik operasi (ULO). Padahal, batas waktu ini juga sudah diperpanjang dari sebelumnya pada Februari.

 “Saat ini baru ada 2 penyedia konten yang baru dapat izin prinsip,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/6/2014).

Tjandra mengatakan sebelumnya pemerintah rajin menyerukan kepada penyedia konten untuk melakukan pendaftaran ulang. Hal ini dilakukan untuk menertibkan penyedia konten agar tidak merugikan konsumen. Namun, ketika semua penyedia konten sudah mengajukan izin, Tjandra mengatakan respons dari pemerintah sangat lambat.

Beberapa penyedia konten memang telah dipanggil oleh Kementerian Kominfo untuk melengkapi berkas administrasi. Namun, setelah itu belum ada kelanjutannya. Tjandra juga pesimistis pemerintah bisa menyelesaikan pendaftaran ini dalam sisa waktu 2 bulan. Kendati proses pendaftaran belum rampung, bisnis penyedia konten tetap berjalan seperti biasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Setyardi Widodo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper