Bisnis.com, JAKARTA—Nilai pembajakan piranti lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014 mencapai Rp22 miliar.
Senior Director for Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia Pasific, organisasi nirlaba yang fokus pada pembajakan software, Roland Chan mengatakan angka tersebut dihasilkan dari razia yang dilakukan oleh kepolisian.
Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan BSA telah melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di kawasanindustri.
Menurut Roland, nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar lagi karena BSA belum mengeluarkan hasil riset resminya.
“Kami mengeluarkan riset setiap 2 tahun sekali. Nilai pembajakan pada 2013 akan kami keluarkan pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Menurut Roland, tren pembajakan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total piranti lunak yang ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai Rp12,8 triliun.
Dia menyebutkan hampir seluruh anggota BSA menjadi korban pembajakan ini. Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana yang mengalami tingkat pembajakan paling tinggi.
Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan ketat soal pembajakan software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002, pengguna dan penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500 juta.