Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menindak tegas penjual penguat sinyal atau repeater ilegal yang masih banyak beredar melalui operasi khusus.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M. Budi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera berkolaborasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan operasi khusus tersebut.
Menurut dia, peredaran penguat sinyal ilegal ini masih marak terjadi karena kurangnya sosialisi.
"Ini memang perlu operasi khusus, tapi kami tidak bisa menyebutkan kapan akan dilakukan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/4/2014).
Menurut Budi, penguat sinyal ini dibutuhkan karena layanan operator yang belum maksimal.
Kendati demikian, dia juga mengimbau masyarakat yang sinyal di tempat tinggalnya lemah untuk menghubungi operator terkait.
Pasalnya, penguat sinyal ini hanya bisa dipasang dengan rekomendasi operator telekomunikasi.
Di sisi lain, Budi tidak bisa menyalahkan pengguna karena kurangnya sosialisasi.
Menurutnya, persoalan sosoialisasi dan monotoring ini sulit dilakukan karena kekurangan sumber daya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Untuk mengatasi persoalan ini pemerintah mengandalkan operasi dari unit pelaksana teknis balai monitoring (UPT Balmon).
Di Jakarta, UPT Balmon hanya memiliki 10 PPNS. Ke depan, pemerintah berniat menambah awak di Balmon.