Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam denda Rp600 juta atau pidana 6 tahun bagi pengguna repeater (penguat sinyal ilegal), karena mengganggu kualitas jaringan seluler.
M Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika (SDPP) Kominfo, mengatakan sepanjang 3 tahun terakhir laporan gangguan layanan telekomunikasi seluler akibat repeater semakin meningkat.
“Maraknya penggunaan repeater juga dipicu buruknya layanan operator telekomunikasi di daerah tertentu,” ujarnya hari ini, Rabu (19/12/2013).
Untuk itu Kominfo akan mengeluarkan surat edaran untuk operator telekomunikasi terkait dengan permintaan pemasangan repeater (penguat sinyal) oleh pelanggan.
“Operator tentu berhitung sebelum memasang repeater, tapi surat edaran itu bisa jadi jaminan bagi pengguna. Sekarang sedang kami pikirkan,” katanya.
Mengenai sanksi bagi pengguna repeater ilegal pihak Kominfo menegaskan bahwa ancaman hukumannya adalah pidana kurungan 6 tahun atau denda Rp600 juta.
Risargati, Group Head of Regulatory Indosat, membenarkan pernyataan Budi tersebut. Dia mengingatkan penggunaan repeater tanpa izin melanggar hukum karena beroperasi di frekuensi milik operator seluler.
Perangkat repeater tersebut, lanjut Risargati, akan memicu gangguan layanan operator di sekitar lokasi.
Apalagi repeater yang ada saat ini dapat beroperasi di semua pita sehingga potensi gangguannya lebih besar.
“Kalau masyarakat perlu repeater bisa mengajukan ke operator. Kalau kami yang memasang maka spesifikasinya sudah diatur Kominfo,” ujarnya.