Bisnis, JAKARTA— Pemerintah akan memberikan tenggat waktu 6 bulan kepada pelanggan kartu seluler prabayar untuk melakukan pendaftaran ulang.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan ketentuan ini nantinya diatur dalam Peraturan Menteri yang akan diterbitkan bulan depan. Langkah ini diambil untuk menertibkan registrasi kartu prabayar yang dinilai belum teratur. Dengan upaya ini, Riant berharap bisa mempersempit ruang gerak penjahat yang sering menggunakan kartu perdana.
“Pekan depan kami akan ketemu dengan operator telekomunikasi,” ujarnya, Rabu (9/4/2014)
Selain mewajibkan pelanggan lama untuk registrasi ulang, peraturan baru ini juga akan mengatur tata cara registrasi bagi pelanggan baru. Nantinya, pembeli kartu perdana wajib menggunakan kartu identitas agar bisa didaftarkan oleh penjual yang terdaftar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri agar bisa menggunakan e-KTP. Pelanggan lama yang tidak mendaftar dalam waktu 6 bulan, operator akan mematikan kartu tersebut.
Sebelumnya, BRTI telah mengirimkan surat edaran kepada operator pada Februari lalu. Dalam surat tersebut, pemerintah meminta laporan dari para operator tentang pelaksanaan registrasi kartu pra bayar. Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan jawaban yang diberikan operator masih mengecewakan. Pasalnya, strategi yang diterapkan oleh operator dinilai sudah kadaluarsa.
"Operator masih mengandalkan SMS center 4444 untuk registrasi. Padahal sudah jelas tidak efektif," ujarnya.