Bisnis.com, JAKARTA—Asosisasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) mengeluhkan masih banyaknya lembaga penyiaran berbayar yang beroperasi secara ilegal yang berisiko menggangu jalannya bisnis tersebut di Tanah Air.
Sekretaris jenderal APMI Arya Mahendra mengatakan masih banyak lembaga penyiaran berbayar yang beroperasi secara illegal di Tanah Air. Lembaga penyiaran berbayar illegal tersebut kerap mencuri konten siaran dari lembaga sama yang beroperasi secara legal.
“Lantas, mereka [lembaga penyiaran berbayar ilegal] me-redistribusikan tayangan tersebut kepada pelanggan yang dikenai iuran langganan,” katanya kepada Bisnis, Senin (10/2). Berdasarkan data APMI pada 2013, pembajakan konten berbayar terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat.
Masih banyaknya beroperasinya lembaga penyiaran berbayar ilegal tersebut, lanjutnya, jelas membuat iklim bisnis tidak berlangsung sehat. “Banyak pelanggan potensial beralih ke penyedia jasa televisi berlangganan tersebut lantaran hitungan biaya yang lebih murah.”
Berdasarkan data APMI, permasalahan yang membayangi penyiaran berbayar lainnya ialah banyaknya izin prinsip yang sudah habis masa berlakunya. Namun, mereka tidak kunjung mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).
“Mereka memanfaatkan izin yang sudah habis serta infrastruktur yang masih tersedia untuk beroperasi secara ilegal,” paparnya.