Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menjelaskan kajian tim ad-hoc terkait dengan akuisisi PT Axis Telecom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk.
Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan mengatakan Tifatul dinilai tidak transparan dalam memutuskan merger kedua perusahaan telekomunikasi itu dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (28/1/2014).
Rencana XL Axiata untuk mengakuisisi Axis terus menuai jalan terjal karena keputusan yang diambil itu tidak mewakili rekomendasi tim ad-hoc. Oleh karena itu, Tifatul diberi kesempatan untuk menjelaskan kajian tim tersebut pada 4 Februari 2014 mendatang.
Dia mengatakan kajian tim ad-hoc merupakan acuan standar dalam memutuskan isu-isu strategis, termasuk pengalihan frekuensi 1800 Mhz milik Axis yang diberikan secara langsung kepada XL Axiata.
“Dari kajian tim ad-hoc, DPR dapat menilai apakah keputusan yang diambil Menkominfo sudah sesuai dengan regulasi atau tidak”, ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, proses pengalihan frekuensi selebar 15 Mhz di 1800 Mhz dipersoalkan oleh DPR karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Izin pemberian frekuensi tanpa tender dan evaluasi itu jelas bertabrakan dengan UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.
DPR juga mempersoalkan kajian tim ad-hoc yang tak satu pun digunakan oleh Tifatul dalam memutuskan akuisisi XL atas Axis.
Sebelumnya, tim ad-hoc menyodorkan tiga rekomendasi yang bisa dipilih oleh Menkominfo terkait kepemilikan frekuensi setelah konsolidasi. Pertama, menyetujui tawaran XL untuk mengembalikan frekuensi selebar 5MHz di spektrum 2,1GHz.
Kedua, menarik frekuensi masing-masing 5 MHz di spektrum 2,1 MHz dan 1800 MHz. Terakhir, tidak dilakukan penarikan frekuensi.