Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan uji publik tersebut dilaksanakan pada tanggal 7-14 Januari 2014.
“Perlu diperjelas, bahwa RPM ini lebih bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data, sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2014).
Pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah untuk penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
Pusat data (data center) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
Salah satu dasar hukum penyusunan RPM ini adalah PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.