Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan merazia perdagangan dan penggunaan perangkat ilegal penguat sinyal (repeater) seluler.
"Ya, untuk penguat sinyal seluler yang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. Waktu [penertiban] belum diumumkan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto,di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Gatot mengatakan penggunaan repeater seluler secara ilegal mengakibatkan gangguan frekuensi penyelenggara telekomunikasi dan pengguna layanan telekomunikasi.
"Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan repeater itu berupa penyegelan atau penyitaan terhadap perangat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Gatot menjelaskan pancaran sinyal dari repeater akan mengganggu menara pemancar sinyal jaringan telekomunikasi (base transceiver station) dari penyelenggara seluler.
"Repeater ilegal banyak beroperasi di Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya," katanya tanpa menyebut kota-kota yang akan menjadi lokasi penertiban.
Kemkominfo sudah sering melakukan penertiban melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio. Tapi, penertiban itu kalah cepat dibanding pemasangan repeater ilegal di sejumlah kota.
"Penggunaan repeater oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," katanya.
Pemasang repeater ilegal atau pelanggar Pasal 38 UU Telekomunikasi akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
"Namun, kecenderungan masyarakat untuk menggunakan repeater berlatar belakang layanan telekomunikasi yang buruk dari penyelenggara telekomunikasi," kata Gatot.
Kemenkominfo memerintahkan para penyelenggara telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan agar masyarakat tidak terpacu menggunakan repeater secara ilegal.