Kominfo Segera Gelar Razia Repeater Ilegal

Galih Kurniawan
Kamis, 14 November 2013 | 13:22 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan pengguaan perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal di sejumlah kota.

Berdasarkan pemantauan sejak 2009, SDPPI mengindentifikasi adanya repeater ilegal yang beroperasi di Jakarta, Bandung, Medan dan sejumlah kota lain.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan hanya penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang telah dialokasikan.

Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan menertibkan perdagangan dan penggunaan repeater ilegal melalui penyegelan dan penyitaan.

Gatot menyebutkan penggunaan repeater dapat mengakibatkan adanya interferensi terhadap spektrum frekuensi radio. Kondisi itu mengakibatkan gangguan frekuensi yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi dan juga pengguna layanan.

“Selama ini Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah giat dalam melakukan penertiban namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater ilegal di lapangan yang semakin masif,” ujar Gatot, Kamis (14/11/2013).

Menurutnya, beberapa repeater sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI meski penggunaannya hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluler yang telah memiliki izin. Masyarakat umum tidak diperbolehkan menggunakan perangkat serupa tanpa izin. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper