Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menduga pelaku usaha televisi (TV) berbayar ilegal atau tidak memiliki hak siar marak di Indonesia, sementara itu Kepolisian RI mulai menindak mereka dengan ancaman pasal berlapis dari empat Undang-Undang sekaligus.
"Data kami menyebutkan sejak 2008, sedikitnya ada 695 pelaku usaha yang menyiarkan siaran televisi berlangganan (TV cable) secara ilegal," kata Head of Legal and Litigation APMI Handiomono dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (1/8/2013)
Menurut Hadiomono, pelaku usaha televisi berbayar ini mendistribusikan siaran secara ilegal itu ke sejumlah provinsi di Indonesia.
"Diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal di Indonesia mencapai 1,4 juta rumah tangga dan kerugian yang diderita penyelenggara resmi TV berlangganan itu mencapai angka miliaran rupiah tiap bulannya," katanya.
Handiomono menjelaskan ada tiga modus operandi yang dilakukan pelaku usaha televisi berbayar ini dalam upaya mendistribusikan siaran secara ilegal, yakni penerimaan siaran TV asing masuk ke Indonesia, redistribusi siaran dan ketiga pembajakan (hacker) dengan mencuri data "conditional acces" dari tv berlangganan resmi.
"Untuk penerimaan siaran TV asing ini ada beberapa orang dengan sengaja berlangganan TV asing misalnya TV Malaysia, Thailand. Nah perangkatnya ini dibawa ke Indonesia, kemudian disiarkan di Indonesia," katanya.
Dia juga menyebutkan, mereka berlangganan secara pribadi, tetapi mereka distribusikan lagi siaran itu ke perumahan bahkan ada yang ke kota tertentu dengan cara menggelar kabel melalui tiang listrik dan mendistribusi TV berlangganan dari rumahnya dengan membuat suatu "hand end", "dekoder" satu siaran dengan biaya pungut yang lebih murah. (Antara)