KPI Ingin Kewenangan Penerbitan Lisensi Penyiaran

Gloria Natalia Dolorosa
Rabu, 13 Maret 2013 | 23:16 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia mengusulkan penerbitan lisensi penyiaran berada dalam kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia.

Saat ini, penerbitan dan pencabutan lisensi siaran dan lisensi frekuensi penyiaran ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komisioner KPI Pusat Iswandi Syahputra mengatakan seharusnya KPI diposisikan sebagai lembaga superbodi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan begitu, KPI dapat memantau konten sekaligus independensi media massa.

"Undang-undang Penyiaran harus direvisi total. Berikan peran kepada KPI untuk ikut mengeluarkan dan mencabut izin penyiaran," ujar Iswandi saat bedah buku karyanya bertajuk Rezim Media, Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme dan Infotainment dalam Industri Televisi, Rabu (13/3/2013).

Selain itu, paparnya, agar independensi media massa terjaga, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mesti direvisi. Terutama revisi pada aspek rekruitmen anggota Dewan Pers.

Iswandi mengusulkan dalam memilih anggota Dewan Pers perlu melibatkan partisipasi publik. Sebab esensinya, media massa mengabdi pada kepentingan masyarakat.

"Media massa saat ini tidak bebas nilai, ditunggangi oleh sekelompok orang yang punya modal di media itu sekaligus punya kepentingan politik," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Sumber : Gloria Natalia Dolorosa
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper