KPI Tidak Ingin Migrasi Televisi Digital Terburu-buru

News Editor
Senin, 28 Januari 2013 | 16:45 WIB
Bagikan
JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menginginkan proses migrasi siaran televisi (TV) dari analog ke digital dilakukan terburu-buru.   
 
Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan Judhariksawan mengatakan migrasi siaran TV dari analog ke digital merupakan keniscayaan. Judha menegaskan KPI tidak menolak adanya proses migrasi siaran TV analog ke digital. Namun, KPI menginginkan proses migrasi TV digital memiliki payung hukum yang jelas, yakni hasil revisi UU Penyiaran.
 
Sebelumnya, International Telecommunication Union (ITU) menyebutkan seluruh siaran TV dunia akan bermigrasi ke digital pada 17 Juni 2015. Namun, kata Judha migrasi ke siaran TV digital pada 2015 bukan merupakan kewajiban mutlak. Judha juga menjelaskan migrasi siaran TV ke digital bukan hanya permasalahan teknologi, tetapi juga akan mengubah keseluruhan sistem penyiaran di Indonesia. 
 
"Jika mengacu pada panduan ITU yang diterbitkan pada Mei 2012, pengalaman migrasi di Eropa membutuhkan waktu 9 tahun hingga 14 tahun. Oleh karena itu, jika proses migrasi ke siaran TV digital baru dimulai pada Februari 2012, maka di Indonesia masih punya batas waktu hingga 2026," kata Judha seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPI Pusat dan Komisi I DPR RI, Senin (28/1).
 
Pada RDP, KPI juga menyerahkan 12 rekomendasi terkait dengan proses migrasi tersebut. Adapun 12 rekomendasi tersebut diajukan KPI Pusat kepada Komisi 1 DPR sebagai bahan pertimbangan penyusunan revisi UU Penyiaran. Salah satunya yang juga berasal dari panduan ITU, kata Judha,  yakni dibentuknya tim migrasi siaran TV digital di beberapa negara. Adapun tugas tim tersebut meliputi perencanaan, penataan, pengawasan, dan evaluasi agar proses migrasi berjalan baik.
 
"Tim ini dibentuk dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, regulator seperti KPI, lembaga penyiaran, penyedia konten, penyedia infrastruktur seperti produsen set-top box, maupun publik. Tim ini yang merencanakan aturan main, model bisnis, pengawasan, hingga evaluasi. Ini yang tidak dibentuk di Indonesia," tambah Judha.
 
Tidak hanya bermasalah pada dasar hukum, tetapi KPI juga menemukan beberapa masalah dari proses migrasi siaran TV digital, yakni dari aspek bisnis, persaingan usaha, potensi monopoli, kepentingan daerah, dan perlindungan publik.
 
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Febriany D.A. Putri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper