SEDOT PULSA: 3 Asosiasi konten adukan BRTI ke Ombudsman

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 19 Juni 2012 | 18:41 WIB
Bagikan

JAKARTA: Tiga asosiasi perusahaan konten seluler diundang Ombudsman Republik Indonesia untuk mendengarkan kronologi dan dampak  yang ditimbulkan sejak diterbitkannya surat edaran SE 177/BRTI/X/2011 yang dikeluarkan oleh BRTI.Tiga asosiasi yang dimaksud adalah Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA), Imoca dan AKDI selaku asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan content provider di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut  Ombudsman RI di wakili  oleh  Ibnu Tricahyo selaku bidang Penyelesaian dan Winarso selaku asisten Ombudsman.Para asosiasi sepakat bahwa maksud dan tujuan BRTI mengeluarkan surat edaran tersebut adalah untuk menertibkan dan menata kembali insudtri kreatif di tanah air, namun setelah surat edaran tersebut terbit efek dan subtansinya menjadi liar.Saat ini para pelaku industri khususnya content provider yang paling merasakan dampaknya, hampir semua operator selular menahan pembayaran, bahkan ada operator yang tidak melakukan pembayaran jauh sebelum surat edaran BRTI di keluarkan.Akibat ditahannya pembayaran oleh operator maka roda kegiatan di perusahaan – perusahaan content provider menjadi lumpuh bahkan sebagian besar menjadi mati.CP yang tetap harus melakukan pembayaran kepada mitra mereka seperti para label dan game developer juga masih harus menanggung biaya operasional dan gaji karyawan mereka menjadi sangat berat karena pemasukan mereka ditahan dalam waktu yang sudah cukup lama.Chairman IMMA, T Amershah mengatakan bahwa BRTI periode sebelumnya terlalu gegabah dalam mengeluarkan kebijakan sehingga tidak dapat mengendalikan dampak-dampak negative dari kebijakan tersebut.“BRTI periode saat ini harus dapat memperbaikinya, sehingga industry dapat hidup kembali”, tambahnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis sore ini 19/6/2012.Para CP yang diwakilkan oleh asosiasi yang ada berharap BRTI periode yang baru ini dapat sesegera mungkin membenahi lumpuhnya industri kreatif ini sesuai dengan fungsi pembinaan dan pengawsan yang dimiliki mereka, jangan sampai  konten – konten yang ada sekarang malah di kuasai konten dari luar negri.BRTI harus mampu meyakinkan operator untuk melaksanakan kewajiban mereka kepada CP agar industri ini dapat bangkit kembali.Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI akan berusaha membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak agar industry tempat dimana para kreator dan bakat muda di Indonesia berkarya tidak menjadi mati.(api) 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper