TELEKOMUNIKASI: Pemerintah hapus SMS gratis mulai 1 Juni

Lingga Sukatma Wiangga
Minggu, 27 Mei 2012 | 01:59 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kementerian Kominfo dan BRTI melalui Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011 tanggal 11 Desember 2011 yang lalu telah mengumumkan kepada masyarakat tentang rencana pemerintah untuk mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based).Perubahan skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antar penyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang "kebanjiran" SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan.Seperti yang telah disampaikan pada siaran pers sebelumnya, perubahan skema interkoneksi menjadi berbasis biaya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik.Dengan diterapkannya SMS berbasis biaya, para penyelenggara juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.Para penyelenggara juga dihimbau untuk meningkatkan investasi baik peningkatan kapasitas jaringan yang sudah padat maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru di daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, sehingga layanan telekomunikasi dapat dinikmati secara merata. Skema interkoneksi SMS berbasis biaya ini juga diharapkan akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) yang terbukti telah banyak merugikan masyarakat banyak.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan sebagian masyarakat kadang tidak menyadari bahwa tarif murah dan kadang gratis itu berlaku dengan syarat dan atau ketentuan tertentu."Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast [penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak] dan SMS spamming [SMS yang tidak diinginkan] disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA. Dengan berubahnya lingkungan industri telekomunikasi sebagaimana dimaksud, dipandang perlu bagi industri untuk mengubah skema SMS SKA menjadi berbasis biaya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006," ujarnya hari ini.Hal ini, tambahnya, salah satunya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS. Dengan demikian diharapkan alam kompetisi yang sehat dapat dipertahankan. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper