MAKASSAR: Penerapan peraturan daerah terkait penataan pembangunan menara telekomunikasi Kota Makassar diperkirakan terhambat menyusul belum rampungnya revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW kota ini.
Padahal, pemda berpandangan dengan penerapan perda, laju pertumbuhan pembangunan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Makassar dapat dikendalikan dan ditata.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan belum adanya sinyal dari pemerintah kota terkait dengan penyelesaian revisi RTRW yang akan berimbas pada penerapan perda menara telekomunikasi.
"Bisa dipastikan, jika RTRW tidak selesai tahun ini perda menara telekomunikasi juga belum bisa diterapkan. Padahal Perda ini dimaksudkan menekan menjamurnya pembangunan infrastruktur BTS [yang tidak teratur] di Makassar," ujarnya kepada Bisnis, Minggu 6 Mei 2012.
Menurutnya, salah satu item penting dalam dalam perda tersebut adalah penetapan zonasi pembangunan menara telekomunikasi yang diizinkan, sehingga penyelesaian revisi RTRW Kota Makassar sangat dibutuhkan untuk mendukung perda menara telekomunikasi.
Selain itu, dalam perda tersebut juga diatur beberapa persyaratan juga wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia menara BTS seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan menara telekomunikasi serta kawasan permukiman masyarakat yang harus bebas dari pembangunan menara. "Sehingga RTRW akan menjadi acuan dalam penerapan perda ini" papar Mudzakkir.
Sebelumnya, Ketua Pansus Penataan Menara Telekomunikasi M. Yunus H.J. mengatakan pemanfaatan menara telekomunikasi untuk BTS di Kota Makassar diatur minimal satu menara untuk dua perusahaan operator telekomunikasi guna menekan menjamurnya pembangunan infrastruktur tersebut di kota ini.
Lebih jauh, perusahaan yang membangun menara telekomunikasi juga diwajibkan menyiapkan perlindungan asuransi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar infrastruktur tersebut.
"Perusahaan pemilik tower maupun operator telekomunikasi yang memiliki menara BTS nantinya harus menjamin asuransi untuk masayarakat yang bermukim di sekitarnya," ujarnya.
Selain itu, letak pembangunan tower nantinya harus jauh dari kawasan permukiman. Minimal jarak antara menara dengan permukiman, sama dengan tinggi menara telekomunikasi itu sendiri serta akan dilengkapi pagar keliling.
Hingga tahun 2012, jumlah menara telekomunikasi di Makassar mencapai 120 unit lebih, dimana hampir seluruh perusahaan provider masing-masing memiliki tower BTS.
Dari informasi yang dihimpun Bisnis, perusahaan operator telekomunikasi yang menggelar layanan di Makassar relatif enggan menggunakan infrastruktur menara bersama dengan provider lainnya.
Padahal salah satu pasal dalam Perda Penataan Menara Telekomunikasi menyebutkan satu BTS minimal digunakan dua operator guna menghindari potensi terjadinya hutan tower di kota ini. (k56/Bsi)