JAKARTA: Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR tetap merekomendasikan konsekuensi hukum terhadap tiga content provider yang terbukti tidak terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Ketua Panja Mafia Pulsa Tantowi Yahya mengatakan konsekuensi hukum tetap akan ada di samping mereka baik sebagai perusahaan maupun sebagai pribadi dan pemilik perseroan.
“Rekomendasi Panja kepada BRTI sangat jelas, bahwa mereka yang terlibat dalam CP itu, baik secara pribadi dan pemilik perusahaan tidak akan diberikan izin kembali untuk beroperasi di bisnis ini [layanan konten seluler],” ujarnya melalui layanan pesan singkat hari ini, 23 Februari 2012.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Panja Roy Suryo bahwa dalam poin 2 Kesimpulan Panja kemarin dengan BRTI adalah tercantum klausul untuk mem-black-list' nama-nama dibalik ke-3 CP yang ditutup tersebut.
Tiga content provider (CP) dibekukan karena tidak memiliki izin penyelenggaraan jasa premium.
Ketiga CP itu adalah Extent Media di bawah operator Telkomsel, Lintas Inti Makmur di bawah XL, dan Planet Evillage Pte di bawah Indosat.
Dari hasil pemeriksaan BRTI, terungkap tiga CP tersebut tidak pernah sekalipun mendaftarkan diri ke BRTI untuk mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium.
''Ketiga CP itu tidak terdaftar di BRTI sehingga konsekuensinya operasi mereka harus dihentikan. Mereka harus memberikan ganti rugi sesuai aturan,'' kata Ketua BRTI Syukri Batubara di rapat dengar pendapat antara BRTI dengan Panja Pencurian Pulsa.(api)
Baca juga:
Heboh Polisi Ganteng Bripda Saeful Bahri Menghipnotis Twitterland