JAKARTA: Sejumlah pemilik content provider (CP) menyesalkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang hanya mengungkapkan short number bagi CP penyedot pulsa yang belum berizin."Mengapa justru CP yang berizin yang disebutkan nama perusahaannya? Seharusnya equal treatment, karena penyebutan nama PT memiliki pengaruh yang sangat besar, terutama apabila menjalin kerja sama dengan operator atau perusahaan di luar negeri," ujar pemilik CP yang masuk dalam daftar CP berizin yang ditegur BRTI itu kepada Bisnis, 7 Februari 2012.Dia mengungkapkan CP yang berizin dan yang memiliki kesalahan paling besar justru dilindungi namanya, sementara CP yang memiliki izin justru 'dikewer-kewer' namanya sehingga sulit menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan asing.Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) juga menyesalkan BRTI yang tidak transparan dalam menangani CP yang bermasalah dan mengabaikan hak pengguna yang ingin mengetahui siapa saja sebenarnya CP yang bermasalah sehingga tidak akan terjebak lagi dalam penyedotan pulsa."Masyarakat kan perlu tahu siapa sebenarnya pemilik short code tersebut," tegas Sekjen Idtug Muhammad JUmadi.Seperti diketahui, BRTI menarik kembali siaran pers yang mengungkapkan sejumlah nama CP dan short code CP nakal setelah tayang beberapa menit di situs resmi BRTI."Aneh, kenapa bisa ditarik lagi? BRTI tidak usah takut disomasi," ujar Jumadi kesal.Menurut dia, BRTI agar jangan main-main dengan publik pengguna telekomunikasi. Jumadi menegaskan harus ada mekanisme pengembalian pulsa yang diatur BRTI agar operator tidak mempermainkan pelanggan.Sebelumnya, Ketua Panja Mafia Pulsa Tantowi Yahya mendesak BRTI untuk mengumumkan nama-nama CP bermasalah secara resmi untuk melindungi kepentingan masyarakat.(api)
SEDOT PULSA: CP berizin minta equal treatment

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Lingga Sukatma Wiangga
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terkini
Terpopuler
Topik-Topik Pilihan
Rekomendasi Kami
Foto
Lihat Lainnya