Kemenkominfo bantah ada pengaturan tender PLIK dan NIX

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 29 November 2011 | 09:24 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kementerian Kominfo membantah adanya dugaan permainan dalam tender Penyediaan Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Nusantara Internet Exchange (NIX).

 

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan bahwa dalam berbagai tender/proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kominfo tidak ada proses penguncian terhadap salah satu merek untuk memenangkan salah satu pemenang dan itu adalah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

 

Biasalah, setiap tender pasti ada yang kalah, dan ada yang menang. Ada yang tidak puas, lalu muncul surat kaleng,” ujar Gatot hari ini.

 

Gatot menjelaskan bahwa tender NIX (Nusantara Internet Exchange) pada 2011 ini terdiri dari 13 paket, yang kepanitiaannya ditangani langsung oleh BP3TI (Balai Penyedia, Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika), yaitu suatu unit pelaksana teknis di Kementerian Kominfo yang mengelola keuangan secara PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLU (Badan Layanan Umum) berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Hal yang sama juga dikelola oleh BP3TI adalah kegiatan-kegiatan program USO (Universal Service Obligation) yang lain seperti desa berdering, PLIK (Penyediaan Pusat Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan), SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Jasa Akses Internet Kecamatan), dan MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan ).

 

Saat ini tender NIX pada tahap pengumuman score, dan belum ada pengumuman pemenang. Jadi jika ada yang keberatan, silakan untuk menggunakan hak sanggah. Ini kan tendernya bersifat terbuka,” kata Gatot.

 

Gatot juga menjelaskan bahwa tidak ada penguncian spesifikasi barang dalam tender. Kementerian Kominfo menerapkan konsep netral tehnologi. Tidak membatasi merek tertentu, karena yang penting fungsi alat telah memenuhi kualifikasi standar.

 

Soal surat kaleng pasca tender sudah biasa, dan bahkan surat drum saja boleh,” tambah Gatot dalam keterangannya.(api)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper