BRTI jangan jadi kendaraan operator

Lingga Sukatma Wiangga
Minggu, 11 September 2011 | 01:57 WIB
Bagikan

JAKARTA: Sejumlah kalangan dari pelaku industri telekomunikasi berharap kedudukan BRTI yang baru nanti akan lebih independent dengan personal yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

 

 

“Susunannya bila dilihat dari representasi dan keahlian sih sudah memenuhi harapan, hanya personalianya saja yang belum, karena ada anggota yang suka ngobyek, jarang hadir, ada yang pernyataannya spekulatif, ada yang tak paham masalah, dan ada yang diragukan kompetensinya,” ujar Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) kepada Bisnis hari ini.

 

Menurut dia, permasalahan BRTI mendatang tak hanya pada personalianya, namun juga kedudukan dan kewenangan.

 

Seperti periode sebelum ini, pada 7 September 2011 ini Kementerian Kominfo menyampaikan pengumuman secara resmi dan terbuka mengenai penerimaan pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2012-2015.

 

Dalam seleksi ini nantinya pada akhirnya akan dibutuhkan 6 orang pakar dari disiplin ilmu teknik telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, dan public policy yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia.

 

Seleksi ini ditangani oleh Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Kementerian Kominfo, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 336/KEP/M.KOMINFO/7/2011 tertanggal 29 Juli 2011.

 

Sebagai informasi, bahwa BRTI, yang awal keberadaannya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Perubahannya ini memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sampai saat ini yang masih duduk sebagai anggota KRT yang berasal dari unsur masyarakat adalah Heru Sutadi, M. Ridwan Effendi, Nonot Harsono, Danrivanto Budhijanto, Iwan Krisnadi dan Nurul Yakin.

 

Yang merupakan anggota KRT dari unsur pemerintah adalah Adiseno (Staf Khusus Menteri Kominfo), Syukri Batubara (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika merangkat sebagai Ketua BRTI) dan M. Budi Setyawan (Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika merangkap Wakil Ketua BRTI).

 

 

 

 

 

Wigrantoro mengatakan sampai saat ini kedudukan anggota BRTI tak lebih sebagai staf ahli Dirjen, yang menikmati fasilitas layaknya pejabat eselon 1. Sedangkan kewenangan, tambahnya, sama sekali bukan regulator sebagaimana dibayangkan sebelumnya.

 

 

Jadi, lanjut Wigrantoro, rekruitmen anggota BRTI sebelum ada kejelasan kedudukan dan kewenangan sesuai dengan amanat UU 36/99 tentang Telekomunikasi Pasal 5 tentang peran serta masyarakat dan perlunya ada lembaga regulasi independen sejatinya hanya mengulang ketidak-berdayaan BRTI itu sendiri.

 

“Menkominfo harus berani mengubah kondisi semacam ini.”

 

Sementara itu, Direktur Layanan Korporasi PT Hutchison CP Telecommunication Sidarta Sidik menilai anggota BRTI dari unsure pemerintah sebaiknya dikurangi.(api)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper