Komdigi Tawarkan PP TUNAS Jadi Standar Global Perlindungan Anak di Dunia Digital

Pernita Hestin Untari
Kamis, 10 Juli 2025 | 14:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) saat acara Kick Off 4 Dekade Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) saat acara Kick Off 4 Dekade Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat dijadikan acuan global.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal ini saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU) Doreen Bogdan-Martin di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025). 

Meutya mengatakan PP TUNAS merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak kepada kesejahteraan generasi muda.

“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Kamis (10/7/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan kantor perwakilan ITU di Jakarta. Menurutnya, kehadiran kantor tersebut memperkuat peran Indonesia sebagai pusat pelaksanaan berbagai inisiatif digital, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

“Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara, seperti inisiatif perlindungan generasi muda di ruang digital,” katanya.

Lebih lanjut, Meutya berharap kerja sama antara Indonesia dan ITU terus diperkuat, termasuk dalam bentuk dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam isu-isu strategis global, seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), pengelolaan spektrum 5G dan 6G, hingga pengembangan talenta digital nasional.

“Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” ujar Meutya.

Sebagai bagian dari komitmen Indonesia di panggung global, Meutya juga memastikan kehadiran aktif Indonesia dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada 17—28 November 2025.

Aturan PP TUNAS secara khusus mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan tanggung jawab aktif dalam melindungi anak-anak di ruang digital. 

Ini mencakup kewajiban menyaring konten yang berpotensi merugikan anak, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna, serta menjamin proses penanganan laporan yang cepat dan transparan.

Lebih dari itu, PSE diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah-langkah teknis guna mengurangi risiko anak terpapar konten negatif. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan.

Sebelumnya Meutya menegaskan regulasi ini lahir dari kekhawatiran atas kecenderungan beberapa platform digital yang secara sengaja menyebarkan konten bermuatan negatif kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak. Dia menyebut, permasalahan ini tidak sekadar muncul akibat algoritma, tetapi ada unsur kesengajaan yang perlu diawasi dengan serius.

“Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” kata Meutya beberapa waktu lalu. 

Menurut data terbaru, hampir separuh pengguna internet di Indonesia yakni 48% adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Hal ini mempertegas urgensi dari diterbitkannya PP TUNAS. Meski fokus utamanya adalah perlindungan anak, Meutya menegaskan bahwa manfaat regulasi ini akan dirasakan oleh semua lapisan pengguna internet.

“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar," kata Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa PP TUNAS bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan digital. Regulasi ini tidak bersifat tertutup, melainkan terbuka untuk penguatan melalui dialog dan kolaborasi berkelanjutan.

Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang diperkuat, PP TUNAS diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, etis, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper