Komdigi Siapkan Regulasi
Komdigi juga tengah menyusun PM Komdigi tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
PM tersebut akan mengatur beberapa hal terkait penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan substansi sebagai berikut:
1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched;
2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional;
3. Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT;
4. Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2024.