Komdigi Bakal Lantik Eselon I, Dirjen Infrastruktur dan Sekjen Diisi Sosok Ini?

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 13 Januari 2025 | 06:10 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal melantik eseleon I eselon II pada Senin (13/1/2025). Sejumlah nama akan mengisi posisi baru seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital dan lain sebagainya. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital no.1/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komdigi, Menkomdigi akan dibantu oleh 5 direktorat jenderal, 1 inspektorat jenderal, 1 badan pengembangan sumber daya manusia dan 4 staf ahli dalam mengatur tata kelola komunikasi dan digital Indonesia. 

Adapun struktur baru tersebut akan dilantik hari ini di Lapangan Anantakupa Komdigi, Jl Merdeka Barat no.9, Jakarta Pusat. Pelantikan dilakukan oleh Menkomdigi Meutya Hafid. 

Dalam perkembangannya, terdengar kabar mengenai sosok yang mengisi posisi baru tersebut. Diantaranya adalah rumor mengenai posisi Sekretaris Jenderal yang akan diisi oleh Ismail dan Direktur Infrastruktur Digital diisi oleh Wayan Toni Supriyanto. 

Diketahui, sebelumnya Ismail menjabat sebagai Dirjen SDPPI Kemenkominfo. Ketika Kemenkominfo berganti menjadi Komdigi, Ismail diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi. 

Sementara itu, Wayan Toni sebelumnya menjabat sebagai Dirjen PPI Kemenkominfo. Ketika berganti menjadi Komdigi, Wayan diangkat menjadi Plt. Dirjen Ekosistem Digital. 

Bisnis mencoba mengonfirmasi mengenai posisi baru tersebut kepada Ismail dan Wayan Toni. Wayan Toni tak kunjung memberi jawaban. begitu pun dengan Ismail. 

Dalam PM Komdigi no.1/2025, Sekjen Komdigi memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi kegiatan Kementerian, penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang  meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian. 

Kemudian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Sementara itu, Dirjen Infrastruktur Digital memiliki fungsi perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital, pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper