Masih Ilegal, Jual Beli iPhone 16 di Indonesia Bisa Dilaporkan

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:42 WIB
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa iPhone 16 "masih" ilegal untuk diperjualbelikan ke Indonesia.

Status ilegal ini diberikan untuk iPhone 16 lantaran Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun. Adapun, yang sudah terealisasi sebesar Rp1,48 triliun.

Kemenperin pun dengan tegas mengatakan bahwa pihak yang melakukan jual beli iPhone 16 di Indonesia bisa dilaporkan.

"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, pihaknya juga belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.

"IMEI hanya ada tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kita [Kemenperin], bea cukai dan Kominfo," ujarnya.

Dia menerangkan, IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya untuk layanan untuk kepentingan diplomat. Selain dari tiga lembaga tersebut, maka operasional produk tersebut dipertanyakan.

"Kami belum mengeluarkan izin edarnya. Dan yang saya sampaikan, mereka masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati antara kami, dengan mereka. Jadi itu pasti ilegal, itu pasti IMEI-nya itu tidak keluar dari jalur kami," terangnya.

Lantas bagaimana dengan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri?

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini aturan yang tertuang dalam pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Maksudnya, barang tersebut tidak diperdagangkan dan tidak digunakan untuk tujuan komersial, barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper