Kemenkominfo Terbuka Rombak UU Telekomunikasi, Bahas Perizinan - Konsumen

Lukman Nur Hakim
Selasa, 8 Oktober 2024 | 19:27 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan terbuka untuk merevisi Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perlindungan konsumen.

Direktur Pengendalian Pos Dan Informatika Kominfo Dany Suwardany mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan kajian diskursus guna melihat jangkauan dari UU No.36/1999.

“Intinya sih Kominfo terbuka ya. Nanti mungkin perlu kita lakukan, kajian diskursus dulu lah. Dengan melihat isu-isu yang ada sekarang, termasuk terkait sisi perizinan,” kata Dany dalam acara Selular Business Forum, Selasa (8/11/2024).

Dalam merevisi UU tersebut, lanjut Dany, Kemenkominfo juga akan mempertimbangkan mengenai perlindungan konsumen.

Konsumen kerap menjadi korban dalam perkembangan teknologi baik dari sisi harga maupun data pribadi. 

“Hal-hal seperti ini yang mungkin nanti perlu kita inventarisir, isu-isunya, dan juga mungkin kalau kita buat kajian diskursus, mungkin itu,” ucap Dany.

 Sebelumnya, Pengamat dan pakar dalam bidang telekomunikasi, Muhammad Ridwan Effendi mendorong Presiden berikutnya yaitu Prabowo Subianto untuk membuat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ridwan mengatakan bahwa revisi UU Telekomunikasi ini penting dilakukan, mengingat sudah melesatnta teknologi yang ada saat ini.

“Karena sekarang ini sudah banyak lompatan-lompatan teknologi yang nggak bisa dikejar dengan undang-undang yang lama. Jadi dari struktur perizinan tadi, terlalu kompleks,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Kemenkominfo juga tengah mengkaji penerapan biometrik untuk memperketat sistem registrasi prabayar. Penerapan sistem ini mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang selam ini digunakan oknum untuk mengisi SIM kosong guna mengejar bonus. 

Diketahui beberapa waktu lalu, kepolisian menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan kartu sim. 

Pelaku memasukan data masyarakat yang telah bocor dari berbagai sumber ke dalam kartu sim yang dibeli. Total ada 4.000 kartu sim yang rencananya akan diisi oleh oknum menggunakan aplikasi. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan mengatakan untuk mengatasi adanya penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemerintah saat mengkaji penggunaan biometrik sebagai parameter Know Your Customer (KYC) pada proses registrasi pelanggan. 

Kebijakan tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pasal 153 ayat 3 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam hal teknologi biometrik telah dapat digunakan untuk proses registrasi.

“Diharapkan melalui biometrik, kebenaran data lebih dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (3/9/2024). 

Wacana biometrik sendiri merupakan wacana yang telah bergulir sejak lama dan terus disempurnakan. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper