Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan perkembangan dari notifikasi yang diberikan kepada 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terindikasi praktik judi online. Peringatan tersebut banjir sanggahan karena PSE merasa tidak memfasilitasi judi online, bahkan ada yang belum beroperasi tetapi sudah mendapat notifikasi.
Pada 10 Agustus 2024, Kemenkominfo mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.