ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Konten Premium

Suara Kemenkominfo di Tengah Banjir Sanggahan PSE Terindikasi Judi Online

Kemenkominfo sempat menyampaikan nama-nama PSE yang terindikasi judi online yang memicu banjir sanggahan. Kemenkominfo kini memberikan update.
Leo Dwi Jatmiko,Rika Anggraeni
Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:59 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan perkembangan dari notifikasi yang diberikan kepada 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terindikasi praktik judi online. Peringatan tersebut banjir sanggahan karena PSE merasa tidak memfasilitasi judi online, bahkan ada yang belum beroperasi tetapi sudah mendapat notifikasi. 

Pada 10 Agustus 2024, Kemenkominfo mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. 

Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya