Kominfo Godok Aturan Soal Penggunaan AI, Ditargetkan Rampung Oktober

Lukman Nur Hakim
Minggu, 11 Agustus 2024 | 22:07 WIB
Ilustrasi Artificial intelligence/Alibaba Cloud
Ilustrasi Artificial intelligence/Alibaba Cloud
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nazar Patria menyampaikan pihaknya tengah menggodok regulasi mengenai artificial intelligence (AI).

Nezar mengatakan, pihaknya masih membahas regulasi tersebut yang nantinya akan dijadikan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika.

“Jadi ada beberapa regulasi yang mau kita kejar sampai dengan Oktober. Salah satunya adalah menyusun permen untuk AI,” kata Nezar selepas menghadiri pengkuhuhan komunitas KagamAI di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Permen tersebut, kata Nazer, merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penggunaan AI yang beretika.

Lebih lanjut, Nazer menuturkan bahwa Permen tentang AI ini adalah tujuan jangka pendek yang sedang dikerjakan oleh Kominfo. Nantinya, dalam rencana jangka panjang, aturan yang terdapat dalam Permen ini bakal dituangkan dalam Undang-Undang (UU).

“Jadi kita juga sedang exercise kalau perlu perangkat regulasi untuk AI ini bisa juga sampai pada tingkat Undang-Undang. Tapi tentu saja tidak bisa dalam waktu dekat,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa regulasi mengenai AI memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan saat ini.

Namun, Ari menyebut bahwa pembahasan memgenai regulasi ini sudah dibahas lebih dalam di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sudah, sudah ada perkembangan, sudah ada pembahasan mengenai aspek regulasi dan juga etik ya,” tutur Ari.

Adapun, Pemerintah tengah menyiapkan regulasi kecerdasan buatan (AI) yang aman, bertanggung jawab dan terpercaya guna menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam memanfaaktan teknologi berbasis data tersebut. 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Peluncuran SE ini menjadi tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini. 

Dalam perkembangannya, Kemenkominfo terus berupaya untuk membuat regulasi yang lebih mengikat perihal AI. Tata kelola kecerdasan artifisial dapat menggunakan beberapa kerangka pendekatan sekaligus seperti teknologi, etika, dan hukum.

Pendekatan teknologi mencoba untuk mengatur kecerdasan artifisial dengan menggunakan infrastruktur teknologi, misalnya melalui sejumlah skema standarisasi, tanpa campur tangan hukum. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper