Kemenkominfo Mau Blokir X (Twitter), Pengamat: yang Dipotong Sumbernya Bukan Tools

Rika Anggraeni
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:23 WIB
Penyelenggara platform over the top Google FB twitter./Source: freepik.com
Penyelenggara platform over the top Google FB twitter./Source: freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyayangkan langkah yang diambil pemerintah dalam memberantas konten judi online dan pornografi dengan cara memblokir platform X (dahulu Twitter) dan Telegram. Seharusnya yang diblokir adalah sumbernya, bukan tools atau kanal yang untuk menyampaikan informasi.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembatasan tontonan menggunakan IP address melalui pengaturan jalur internet provider.

Menurutnya, cara ini dilakukan agar pengguna tidak bisa mengakses konten pornografi.

Untuk platform X yang memuat banyak konten pornografi, termasuk judi online, Huda menuturkan bahwa Kemenkominfo bisa menyampaikan terkait adanya larangan terbatas untuk konten pornografi di dalam negeri.

“Harusnya bisa ada pembatasan menggunakan IP address Indonesia yang tidak boleh akses konten pornografi. Sama seperti kita tidak bisa akses beberapa video sepak bola dari beberapa negara,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut Huda, seharusnya pemerintah bisa menerapkan hal yang serupa untuk platform media sosial lainnya, termasuk platform X.

“Jadi unsurnya adalah pencegahan bukan ke pelarangan. Yang dipotong adalah arus informasinya, sumber informasinya, bukan tools informasinya,” tambahnya.

Untuk itu, Huda menuturkan bahwa pemerintah semestinya menindak tegas pembuat konten yang mengiklankan judi online. “Hukum dulu konten creator yang mengiklankan judi online, baru bicara mengenai pembatasan informasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengancam akan memblokir platform X dan Telegram jika keduanya tidak melakukan pembenahan.

Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu kepada aplikasi perpesanan Telegram milik Pavel Durov untuk menutup konten judi online. Jika tidak, maka Kemenkominfo akan memblokir aplikasi Telegram di Indonesia sebagai peringatan terakhir.

Laporan We Are Social menyebut pada Januari 2024 sekitar 61,3 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna aplikasi Telegram. Artinya, sebanyak 61,3 juta masyarakat Indonesia harus mencari aplikasi perpesanan lain sebagai alternatif.

Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku telah memanggil dan bertemu perwakilan Telegram. Semuel menuturkan Kemenkominfo juga sudah berkirim surat sebanyak dua kali kepada Telegram agar temuan 600 konten judi online harus segera dituntaskan.

Surat peringatan kedua itu, kata Semuel, telah dilayangkan Kemenkominfo pada pada pekan lalu. Untuk itu, Kemenkominfo memberi kesempatan terakhir agar Telegram memberantas konten judi online.

“Kalau dia [Telegram] nggak merespons [bisa diblokir], ini kan ada 600 pending items [konten judi online] yang harus dia respons,” ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Pada 5 Mei 2024, Kemenkominfo mengancam memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga penutupan platform Telegram. Aplikasi pesan tersebut dinilai tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.

Begitu pun dengan nasib platform X milik Elon Musk yang juga akan diblokir oleh Kemenkominfo karena telah memperbolehkan konten pornografi berlalu lalang di sana.

Kemenkominfo pun mengimbau kepada pengguna X untuk bersiap bermigrasi ke platform lain. Bahkan, pemblokiran X ini dinilai dapat memicu masyarakat membuat platform sendiri.

“Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain. Atau paling nggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau,” ujarnya.

Kemenkominfo pun menyatakan pihaknya akan memblokir platform X. “Pasti [X] diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini [konten pornografi]. Makanya [nanti] kita pelajari. Minggu depan kita bahas lagi,” kata Semuel.

Semuel menyebut bahwa Kemenkominfo akan langsung mengkaji hal ini dan akan berkirim surat ke Elon Musk sesegera mungkin. “Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera. Nanti saya pelajari,” ungkapnya.

Semuel mengaku bahwa setiap Kemenkominfo menemukan konten yang memuat unsur pornografi di platform media sosia X, pihaknya pun mengaku berkirim surat dan meminta agar konten tersebut diturunkan alias takedown.

“Itu ada ratusan ribu [konten pornografi], lho, yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang,” ujarnya.

Semuel menyatakan bahwa pemerintah wajib menjalankan aturan. Dengan demikian, jika X tidak mematuhi regulasi di Indonesia, maka Kemenkominfo akan menutup aplikasi tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper