Bisnis.com, JAKARTA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tokopedia TikTok menimbulkan pertanyaan mengenai sektor e-commerce dalam negeri yang telah hadir bertahun-tahun.
Perampingan karyawan itu dilakukan pasca TikTok mengakuisisi 38,19 juta saham atau setara 75,01% saham Tokopedia.